Kode Surat dan Arsif Kedinasan
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : 78
TAHUN 2012
TENTANG : TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
.
Catatan :
di bawah ini
adalah ringkasan TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH
DAERAH yang digunakan untuk kepentingan wilayah sendiri, Penulis menampilkan
kode surat menyurat dan kearsifan ini di khususkan seputar wilayah instansi
Pendidikan.
1. Pengurusan Surat
Pengurusan naskah dinas masuk
Pengurusan naskah dinas masuk meliputi
kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kearsipan dan tata usaha pengolah. Pada
unit kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan penerimaan, pengarahan,
pencatatan, pengendalian dan penyimpanan.
a) cara
penyimpanan arsip aktif dilakukan menurut urutan kode klasifikasi.
b) penyimpanan arsip
in aktif dipusatkan pada unit kearsipan.
cara penemuan kembali arsip dapat dilakukan
indeks, kode klasifikasi, nomor urut, asal surat, tanggal dan nomor surat.